Senin, 13 Desember 2010

DPP PDI PERJUANGAN 2010-2015

Susunan DPP PDIP 2010-2015

09-April-10 | 13:15:10 WIB

Kongres Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menyepakati susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai itu untuk masa bakti 2010-2015. Megawati Soekarnoputri kembali terpilih sebagai Ketua Umum Pelantikan pengurusan baru ini sekaligus mengakhiri Kongres III PDIP Di Bali, Kamis 8 April 2010.

Berikut susunan Kepengurusan DPP PDIP masa bakti 2010-2015:

Ketua Umum : Megawati Soekarnoputri

Ketua DPP
1. Ketua bidang Kehormatan Partai:
Sidharto Danusubroto
2. Ketua bidang Politik dan Hubungan Antar-Lembaga Negara: Puan Maharani
3. Ketua bidang Keanggotan Kaderisasi Rekrutmen: Idham Samawi
4. Ketua bidang Organisasi: Djarot Syaiful Hidayat
5. Ketua bidang Informasi dan Komunikasi: Rano Karno
6. Ketua bidang Sumber Daya dan Dana: Effendy Simbolon
7. Ketua bidang Pertanian, Perikanan, dan Kelautan: Mindo Sianipar
8. Ketua bidang Kesehatan dan Tenaga Kerja: Ribka Tjiptaning
9. Ketua bidang Pendidikan, Keagamaan, dan Kebudayaan: Hamka Haq
10. Ketua bidang Industri Perdagangan: Nusyirwan Sujono
11. Ketua bidang Perempuan dan Anak:
Wiryanti Sukamdani
12. Ketua bidang Pemuda dan Olahraga: Maruarar Sirait
13. Ketua bidang Infrastruktur dan Perumahan:
I Made Urip
14. Ketua bidang Energi, Pertambangan, dan Lingkungan Hidup:
Bambang Mulyanto
15. Ketua bidang Kehutanan dan Perkebunan: Muhammad Prakosa
16. Ketua bidang Keuangan dan Perbankan: Emir Moeis
17. Ketua bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan: Trimedya Panjaitan
18.
Ketua bidang Pertahanan dan Keamanan serta Hubungan Internasional: Andreas Hugo Parera
19. Ketua bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah: Komarudin 20. Sekretaris Jenderal: Tjahjo Kumolo
21. Wasekjen bidang Internal:
Eriko Sotarduga
22. Wasekjen bidang Program: Ahmad Basarah
23. Wasekjen bidang Kesekretariatan: Hasto Kristianto

24. Bendahara  Umum: Olly Dondokambey
25. Wakil Bendahara bidang Internal: Rudianto Tjen
26. Wakil Bendahara bidang Program: Yuliali Peter Batubara



VISI-MISI TMP

Visi dan Misi Taruna Merah Putih


VISI
Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Mewujudkan masyarakat yang kuat, maju, mandiri, adil, makmur dan sejahtera, di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.
MISI
Mengajak dan membina pelajar, mahasiswa, karang taruna, profesional muda, dan pemuda kader PDI Perjuangan kepada pengenalan yang menyeluruh tentang dinamika dan peran dalam perubahan sosial dan politik bangsa, serta mengenali sejarah pendirian dan eksistensi bangsa di tengah perubahan dunia yang cepat dan kompleks.
Bersama-sama menjadi sarana dalam memperjuangkan aspirasi pelajar, mahasiswa, karang taruna, profesional muda, dan pemuda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan asas, jati diri dan watak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Mempersiapkan penggerak dan pemimpin yang berkarakter, bertanggung jawab, progresif, dan terampil untuk memperhaharui masyarakat, negara, dan bangsa.

Minggu, 12 Desember 2010

PERTAHANKAN YOGYAKARTA...

Sejarah Keistimewaan Yogyakarta

Sabtu

Pro dan kontra Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta mengerucut pada satu tema, Gubernur dipilih langsung oleh rakyat atau ditetapkan. Perbedaan pendapat antara Istana dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X semakin kentara saat wacana referendum mengemuka.
Berita Terbaru menyebutkan bahwa Sultan meminta keputusan penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dipilih secara langsung harus disepakati melalui referendum. Pemerintah dan DPR, kata Raja Yogyakarta itu, tak bisa menentukan itu sendiri.

Keistimewaan Yogyakarta dipertanyakan? Pada Jumat 26 November lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat membuka rapat kabinet terbatas di kantornya mengatakan tidak pernah melupakan sejarah dan keistimewaan DIY
Keistimewaan DIY itu sendiri berkaitan dengan sejarah dari aspek-aspek lain yang harus diperlakukan secara khusus sebagaimana pula yang diatur dalam Undang-undang Dasar. Maka itu harus diperhatikan aspek Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi.
Pernyataan ini yang mungkin menuai kontroversi. “Nilai-nilai demokrasi tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, tidak boleh ada sistem monarki yang bertabrakan dengan konstitusi mau pun nilai-nilai demokrasi,” kata SBY.

Sejak sebelum Indonesia merdeka, baru kali ini Keistimewaan Yogyakarta dipertanyakan. Status sebagai Daerah Istimewa itu merujuk pada runutan sejarah berdirinya propinsi ini, baik sebelum maupun sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebelum Indonesia merdeka, Yogyakarta sudah mempunyai tradisi pemerintahan karena Yogyakarta adalah Kasultanan, termasuk di dalamnya terdapat juga Kadipaten Pakualaman. Daerah yang mempunyai asal-usul dengan pemerintahannya sendiri, di zaman penjajahan Hindia Belanda disebut Zelfbesturende Landschappen. Di zaman kemerdekaan disebut dengan nama Daerah Swapraja.

Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat berdiri sejak 1755 didirikan oleh Pangeran Mangkubumi yang kemudian bergelar Sultan Hamengku Buwono I. Kadipaten Pakualaman, berdiri sejak 1813, didirikan oleh Pangeran Notokusumo, (saudara Sultan Hamengku Buwono II ) kemudian bergelar Adipati Paku Alam I.
Pemerintah Hindia Belanda saat itu mengakui Kasultanan maupun Pakualaman, sebagai kerajaan dengan hak mengatur rumah tangga sendiri. Semua itu dinyatakan dalam kontrak politik. Terakhir kontrak politik Kasultanan tercantum dalam Staatsblad 1941 No 47 dan kontrak politik Pakualaman dalam Staatsblaad 1941 Nomor 577.
Pada saat Proklamasi Kemerdekaan RI, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII mengetok kawat kepada Presiden RI, menyatakan bahwa Daerah Kasultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman menjadi bagian wilayah Negara Republik Indonesia, serta bergabung menjadi satu mewujudkan satu kesatuan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sri sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Pegangan hukumnya adalah:
1. Piagam kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 19 Agustus 1945 dari Presiden RI
2. Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Amanat Sri Paku Alam VIII tertanggal 5 September 1945 (yang dibuat sendiri-sendiri secara terpisah)
3. Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 30 Oktober 1945 (yang dibuat bersama dalam satu naskah).
Dengan dasar pasal 18 Undang-undang 1945, DPRD DIY menghendaki agar kedudukan sebagai Daerah Istimewa untuk Daerah Tingkat I, tetap lestari dengan mengingat sejarah pembentukan dan perkembangan Pemerintahan Daerahnya yang sepatutnya dihormati.
Pasal 18 undang-undang dasar 1945 itu menyatakan bahwa “pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-daerah yang bersifat Istimewa”.
Sebagai Daerah Otonom setingkat Propinsi, DIY dibentuk dengan Undang-undang No.3 tahun 1950, sesuai dengan maksud pasal 18 UUD 1945 tersebut. Disebutkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta adalah meliputi bekas Daerah/Kasultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman.